KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali unjuk gigi. Mereka meringkus WR yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Senin (26/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pemuda berusia 22 tahun itu diringkus di halaman sebuah barak di Gang III Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kapuas. Kuat dugaan, saat itu WR hendak mengedarkan sabu-sabu.
“Tersangka WR ini berhasil kami bekuk saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dengan barang bukti satu paket diduga sabu seberat 0,34 gram,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kasatresnarkoba AKP Winarko Kisworo di Kuala Kapuas, Selasa (27/3/2018).
Tidak hanya sabu, dari tangan WR yang beralamat di Jalan Teratai, Kelurahan Selat Tengah, juga berhasil disita barang bukti lain yang diduga digunakan untuk menggunakan sabu seperti satu bong dari botol plastik, satu sumbu kertas, satu pipet kaca serta satu sedotan plastik.
Tersangka WR yang kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Kapuas akan dikenakan pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda minimal Rp. 1 milyar,” pungkas Winarko. (ik)
Discussion about this post