KALAMANTHANA, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menerima suap Rp6 miliar dari pemilik PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, alias Abun. Tapi, menurut kesaksian Hanny Kristianto, mantan anak buah Abun, uang yang mengalir lebih banyak, yakni mencapai Rp17 miliar.
Hanny pun membeberkan kesaksiannya pada sidang pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/3/2018). Dia membeberkan berdasarkan catatannya. Angka itu bahkan bisa lebih tinggi karena salah satu penyerahan tak diketahui jumlahnya tersebab diberikan dalam bentuk uang dan perhiasan.
Hanny dihadirkan jaksa sebagai saksi karena dianggap tahu cukup banyak tentang proses penyerahan uang. Maklum, dia adalah mantan anak buah Abun.
“Yang saya catat ini adalah yang sesungguhnya terjadi. Di catatan ini ada tanggalnya,” ujar Hanny.
Dia pun mengungkap satu-persatu penyerahan uang tersebut berdasarkan catatannya. Pertama kali Abun memberikan pada 1 Juli 2010. Berapa jumlah penyerahan pertama ini, Hanny tidak bisa menyebutnya. Sebab, pemberian dilakukan dalam bentuk uang dan perhiasan. Pemberian dilakukan di rumah Rita di Jalan Melati 22, Tenggarong, saat penandatanganan izin pembukaan lahan sawit milik PT SGP.
Tiga minggu berikutnya, yakni pada 21 Juli 2010, catatan Hanny yang diungkap di ruang sidang juga menyatakan Abun memberikan uang sebanyak Rp6 miliar kepada Rita. Dia menyerahkan uang itu dalam dua transaksi terpisah, yaitu Rp1 miliar via transfer bank dan Rp5 miliar secara tunai. “Uang tersebut untuk membayar utang Rita selama pilkada kepada sejumlah pengusaha,” kata Hanny.
Tak lama berselang, tepatnya pada 5 Agustus 2010, Hanny menuturkan Abun juga menyerahkan uang Rp5 miliar kepada Rita. Uang itu diberikan Abun untuk menyuap pegawai KPK agar membebaskan ayah Rita, Syaukani Hasan Rais, yang tengah dipenjara karena kasus korupsi.
Hanny tidak mengetahui identitas oknum KPK yang diduga menerima uang itu. “Itu untuk bayar orang KPK untuk membebaskan Pak Syaukani sebanyak Rp 5 miliar. Dibayarkan lewat transfer bank,” kata dia. Kenyataan yang terjadi, Syaukani dibebaskan pada 19 Agustus 2010.
Terakhir, menurut catatan Hanny, Abun juga menyerahkan uang sebanyak Rp6 miliar pada akhir November 2010. Uang itu diserahkan lewat transfer bank pada 24 November sebesar Rp5 miliar dan pada 29 November 2010 senilai Rp 1 miliar.
Dalam penyerahan uang yang terakhir ini, Rita tercatat mesti menjaminkan 15 batang emas agar Abun mau memberikannya uang. Hanny mengatakan Abun sebelumnya sempat kesal karena permohonan izin usaha perkebunan dan pertambangannya tak kunjung disetujui Pemerintah Kabupaten Kutai meski sudah menyerahkan sejumlah uang pelicin. “Uang yang terakhir itu dipakai Bu Rita untuk membeli rumah di Jalan Radio Dalam di Jakarta,” kata dia.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK sebelumnya, Rita dituding telah menerima suap Rp 6 miliar dari PT SGP milik Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Suap diduga diterima sekitar Juli hingga Agustus 2010.
Jaksa juga mendakwa Rita telah menerima uang gratifikasi sebanyak Rp 436 miliar lebih dalam bentuk imbalan proyek, perizinan dan imbalan pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dari jumlah ratusan miliar itu, Rp 49,5 miliar di antaranya diduga mengalir dari PT Citra Gading Asritama terkait tender sejumlah proyek di Kabupaten Kutai. (ik)
Discussion about this post