KALAMANTHANA, Muara Teweh – Menyikapi hasil razia tempat hiburan malam alias tempat dugem di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Anggota DPRD Barut Rujana Anggraini menyarankan para pemangku kepentingan segera membuat peraturan daerah untuk mengawasi sekaligus menjaga anak-anak yang masih berusia di bawah umur.
Menurut Rujana, untuk mengantisipasi pergaulan bebas, penyalahgunaan narkotik dan obat–obatan terlarang dikalangan para pelajar dan anak-anak di bawah umur, pemerintah bisa membuat perda atau menerapkan semacam jam malam, seperti yang sudah dilaksanakan di daerah–daerah lain.
“Untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan pada malam hari, sebaiknya diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB, karena kita menganggap di atas pukul tersebut tak ada lagi keperluan maupun aktivitas yang mengharuskan para pelajar, apalagi anak di bawah umur berada di luar rumah.” ujar politikus Partai Demokrat ini, kemarin.
Langkah lainnya, sambung Rujana, instansi terkait bisa melaksanakan razia dan patroli keliling ke kawasan-kawasan yang dianggap rawan dan menjadi tempat berkumpulnya para remaja maupun para pelajar di bawah umur, terutama jika mereka sedang berpesta sambil mengonsumsi miras.
Tak lupa anggota Komisi I DPRD Barut ini memperingatkan, agar orang tua terus mengawasi perkembangan dan lingkungan pergaulan anak, sehingga mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat–obatan terlarang maupun pergaulan bebas yang berujung pada pelanggaran hukum.
Seperti diberitakan kemarin, tim gabungan Polres Barut merazia tempat hiburan malam atau THM di Muara Teweh, Sabtu malam. “Seluruh pengunjung digeledah dan dites urine, hasilnya negatif. Tetapi ada satu pengunjung laki-laki yang masih di bawah umur, kami perintahkan yang bersangkutan segera pulang,” ujar Kasat Narkoba Polres Barut AKP Tugiyo. (mel)
Discussion about this post