KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Harusnya MLN sudah bisa tenang menyongsong masa pensiunnya. Tapi, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, ini malah cari ulah sendiri. Dia cabuli bocah berusia 12 tahun. Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MLN adalah ASN di lingkungan Pemkab Seruyan. Usianya sudah 55 tahun. Sudah mendekati masa pensiun. Tapi, kelakuannya masih tetap saja ganjen. Perbuatannya terhadap Mawar, seorang bocah perempuan yang baru berusia 12 tahun, membuat dirinya kena batunya.
Perbuatan memalukan MLN dilakukan di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kamis (15/3) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Tindakan pencabulan MLN itu terjadi di sebuah barak milik tersangka yang disewa orang tua Mawar.
Tapi, peristiwa tersebut baru berungkap pada Kamis (22/3), atau seminggu setelah kejadian. Adik korban mengabarkan peristiwa itu kepada ayahnya yang baru saja pulang dari bekerja bahwa Mawar sudah dicabuli MLN.
Mendengar laporan tersebut, sang ayah sontak naik darah. Dia tanyakan kebenaran hal tersebut kepada Mawar yang kala itu sedang berada di rumah. Mawar mengangguk, membenarkan bahwa dirinya dicabuli MLN.
Sang ayah, seorang buruh harian lepas, langsung melaporkan peristiwa itu kepada aparat Polsek Seruyan Hilir. Aparat Polsek Seruyan Hilir pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan MLN beserta barang bukti berupa pakaian dalam, celana panjang jenis jins, dan baju kemeja panjang motif kotak-kotak yang dikenakan korban.
Usai menerima laporan, petugas Polsek Seruyan Hilir langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka serta barang bukti berupa pakaian dalam, celana panjang jenis jeans dan baju kemeja panjang motif kotak-kotak yang dikenakan korban.
Kapolres Seruyan, AKBP Ramon Zamora Ginting, melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu S Bugiharjo, membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini kasusnya masih ditangani Polsek Seruyan Hilir. Pelakunya sudah diamankan,” katanya.
Saat ini tersangka MLN masih mendekam di tahanan Mapolsek Seruyan Hilir. Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post