KALAMANTHANA, Tenggarong – Ng (51), seorang pria asal Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, diamankan polisi atas dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Bocah korban pencabulan itu pun buka suara.
Dari keterangan Cemara, sebut saja nama pelajar SD berusia 12 tahun itu, kejadian tersebut bermula saat dia bertemu Ng pada Jumat (22/12/2017) siang. Keduanya yang sudah saling kenal itu berjumpa di Poskamling Desa Manunggal Jaya. Saat itu, tanpa tedeng aling-aling, Ng menyatakan keinginannya berbuat tak senonoh dengan bocah itu. Untuk merayu sang bocah, Ng mengiming-imingi uang Rp30 ribu.
“Tapi korban tak mau menerima uang dari pelaku. Hanya keesokannya, sesuai keinginan pelaku, sekitar jam 05.00 pagi, korban ikut pelaku dengan maksud mengambil singkong di kebun,” kata Kapolsek Tenggarong Seberang, AKP Supriyadi yang mendampingi Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Anwar Haidar.
Gampang ditebak, mengambil singkong itu hanya akal-akalan Ng. Ketika melintas di semak-semak di pinggir jalan hauling batu bara PT Gerbang Daya Mandiri (GDM) di pinggiran Desa Manunggal Jaya, Ng langsung menindih tubuh Cemara. Beralaskan karung plastik, pria berkumis itu berhasil menyetubuhi Cemara. Sampai dua kali.
Rupanya setelah sukses melancarkan aksi pertamanya, Ng ketagihan. Sabtu (6/1/2018) siang, Ng menemui Cemara yang kebetulan melintas di jalan dekat rumahnya. Saat itu Ng mengajak Seroja bertemu lagi di sebuah rumah kosong, dengan iming-iming diberikan uang Rp40 ribu.
Ternyata esoknya atau Minggu (7/1) sekira pukul 05.00 Wita, Cemara datang ke rumah kosong seperti diminta Ng. Tak ayal lagi, perbuatan bejat itu pun terulang kembali. Selepas menuntaskan nafsu birahinya, Ng lalu menyuruh Seroja pulang.
Belakangan, kasus esek-esek itu terbongkar karena Cemara menceritakan perbuatan bejat Ng itu kepada orang tuanya. Cerita itu dilaporkan orang tua ke polisi yang langsung bergerak meringus Ng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku terancam pidana penjara di atas 5 tahun, sesuai Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umum,” jelas Supriyadi. (ik)
Discussion about this post