KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui koordinator sub pencegahan korupsi, Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas melakukan perubahan dalam surat keputusan (SK) perizinan yang diterbikan.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kapuas, Septedy, mengungkapkan, sekarang ini setiap SK perizinan yang diterbitkan oleh instansinya akan dicantumkan nilai nol rupiah apabila izin yang memang tidak berbayar.
“Supaya orang tahu kalau memang tidak ada biaya yang kita pungut, karena selama ini di SK itu tidak ada disebutkan nilainya nol rupiah kalau memang tidak berbayar. Maka itu sekarang kami cantumkan nol rupiah,” katanya di Kuala Kapuas, Kamis (29/3/2018).
Menurut Septedy, pihaknya ingin mengubah image, karena bisa saja orang berbicara kalau pengurusan perizinan yang tidak berbayar ada biaya. “Padahal memang tidak ada biaya. Jadi, sekarang kita cantuman nol rupiah supaya transparan kalau tidak berbayar,” ujarnya.
Selain itu, untuk menghindari adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, Dinas PMPTSP Kapuas hanya mempunyai satu nomor kontak telepon yang bisa dihubungi oleh masyarakat untuk mendapat informasi tentang proses perizinan di Dinas PMPTSP Kapuas.
“Kalau ingin mendapatkan informasi atau ingin menanyakan terkait proses perizinan di Dinas PMPTSP Kapuas dapat menghubungi nomor telpon ini yaitu 085346090586. Jadi, kami hanya menampilkan satu nomor telpon ini saja yang bisa dihubungi,” pungkas Septedy. (is/adv)
Discussion about this post