KALAMANTHANA, Tenggarong – Usianya sudah tak bisa dibilang muda. Ng sudah berusia 51 tahun. Tapi, jiwa “petualangannya” masih sulit dibendung. Tak peduli bocah kelas 5 SD tetap saja disikatnya. Maka, Ng, pria asal Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara itu, kini harus berurusan dengan polisi.
Ng ditangkap aparat Polsek Tenggarong Seberang karena menyetubuhi anak di bawah umur. Tersangka diringkus aparat di rumahnya setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Kelakuan Ng memang memalukan. Pasalnya, bocah yang jadi korbannya, sebut saja Cemara, baru berusia 12 tahun. Bocah itu tak lain adalah tetangganya sendiri. Setidaknya, dia menyetubuhi korban itu pada dua kesempatan, yakni pada Sabtu (23/12/2017) pagi dan Minggu (7/1/2018) pagi.
“Orang tua korban baru mengetahui kejadian itu setelah anaknya bercerita kalau beberapa waktu lalu telah disetubuhi pelaku Ng,” ujar Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Anwar Haidar didampingi Kapolsek Tenggarong Seberang, AKP Supriyadi.
Bak disambar petir, orang tua korban, kaget, kesal, dan marah. Perasaannya bercampur aduk begitu mendengar pengakuan anaknya itu. Tak membuang waktu, dia langsung melapor kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya Polsek Tenggarong Seberang yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Ipda Hadi Winarno berbegas meringkus pelaku dan menjebloskannya ke ruang tahanan.
“Pelaku terancam pidana penjara di atas 5 tahun, sesuai Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umum,” jelas Supriyadi. (ik)
Discussion about this post