KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Polres Kapuas makin tegas menangani orang-orang yang terlibat dengan narkoba. Setelah di Jalan Tambun Bungai, Kecamatan Selat, kini mereka bergerak ke wilayah Kapuas Murung. Di sini, aparat Satuan Reserse Narkoba meringkus Ar (27).
Ar diringkus di rumahnya di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Rabu (28/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Dia tak bisa berkutik karena polisi menemukan barang bukti yang cukup.
“Tersangka Ar beserta barang buktinya kita amankan pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kasat Narkoba, AKP Winarko Kisworo kepada wartawan di Kuala Kapuas, Kamis (29/3/2018).
Ar diamankan bersama barang bukti berupa empat paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,99 gram. Selain itu, diamankan pula satu pipet kaca, satu telepon genggam, satu korek gas, satu timbangan digital, satu bong siap pakai, dan satu sarung kacamata police.
Saat itu juga, aparat membawa Ar ke Mapolres Kapuas. Dia harus mendekam di ruang tahanan dan menjalani pemeriksan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dia dikenakan pasal 114 jo padal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukmannya minimal 5 tahun dan denda minimal Rp1 miliar,” ujar mantan Kasatresnarkoba Polres Palangka Raya itu. (is)
Discussion about this post