KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Penambangan batu bara yang diduga ilegal di Desa Sumber Garunggung, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur, Kalimantan Tengah, telah membabat kebun karet warga yang juga merupakan kawasan hutan produksi konversi di kawasan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) milik PT Anugrah Kreasi Karya (AKK).
Hal ini diketahui setelah pihak Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah meninjau langsung ke areal IUP AKK di Desa Garunggung. PT AKK saat ini sedang mengajukan perizinan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Dinas Kehutanan.
“Saat ini kami sedang melakukan pengecekan lapangan, berdasarkan permohonan dari PT AKK yang mengajukan permohonan IPPKH kepada Dinas Kehutanan Kalteng,” ucap Frisnurius Vera, Penelaah Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pertambangan dan Non Pertambangan selaku ketua Tim dari Dinas Kehutanan Kalteng yang turun langsung ke lapangan, bersama tiga orang anggotanya, Kamis (29/3).
Dikatakannya, setelah dilihat kondisi lapangan, ternyata sudah ada bekas aktivitas penambangan. Bahkan ada beberapa alat berat yang masih berada di lokasi tambang PT AKK. Padahal, menurut Milo, karyawan PT AKK, belum sekalipun pihaknya melakukan penambangan.
Di tempat yang sama, Direksi PT AKK, Bartholemeus Pidjath, menegaskan sangat keberatan dengan adanya penambangan ilegal yang dilakukan di areal PT AKK. tersebut.
“Kami sangat keberatan dengan pihak yang tidak bertanggung jawab, yang telah melakukan aktvfitas penambangan batu bara di areal kami, sedangkan kami dari PT AKK sendiri belum melakukan penambangan. Kami masih mengurus perizinan sehingga lengkap, agar nantinya saat kami melaksanakan penambangan tidak menimbulkan masalah, baik dengan masyarakat pemilik tanah, maupun dengan instansi terkait,” ucap Bartholemeus kepada KALAMANTHANA.
Pihaknya sudah melaporkan permasalahan terjadinya penambangan ilegal ini kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Kehutanan Kalteng dan pihak kepolisian.
“Kami sudah meminta kepada pihak yang melakukan penambangan ilegal di arel PT AKK, agar segera menghentikan aktivitasnya. Kita sudah memberi tempo kepada mereka agar mengeluarkan alat berat dari arel kami,” katanya.
Ditambahkannya, Jumat (30/3) adalah batas waktu yang sudah mereka berikan untuk keluar dari areal IUP PT AKK. Apabila melebihi dari batas waktu tersebut, pihaknya akan mengambil langkah untuk menutup secara langsung kegiatan penambangan di areal tersebut. (afa).
Discussion about this post