KALAMANTHANA, Tamiang Layang- PT. Anugerah Kreasi Karya (AKK), akhirnya melakukan penyegelan, pemortalan serta mengeluarkan alat berat yang beraktivitas dilokasi IUP OP PT AKK serta merambah kawasan hutan produksi di Desa Sumber Garunggung, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Jumat (30/3/2018)
Hal tersebut ditegaskan oleh, Staf Khusus PT AKK, Bartholomeus Pidjath. “ Kami melakukan penyegelan dan permortalan serta mengeluarkan alat-alat berat yang menjalankan aktivitas dilokasi PT AKK seluas 300,2 hektar,” tegasnya.
Kegiatan penyegelan, dituangkan dalam berita acara Yang ditandatangani dan diketahui oleh Polsek Ampah, perwakilan pemilik alat, pemilik lahan, dan ketua RT.
Pemortalan dilakukan, menurut Bartholomeus bukan tanpa dasar yang jelas. Karena sebleumnya pada bulan januari 2018, sudah menyerahkan laporan tertulis kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Cq Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, serta Kepala Dinas Kehutanan Kalteng dengan tembusan pihak kepolisian, perihal adanya dugaan penambangan tanpa izin diareal IUP PT AKK.
Pihak Kehutanan Kalteng sudah menurunkan Tim sebanyak empat orang, yaitu Frisnurius Vera menjabat sebagai Penelaah Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pertambangan dan Non Pertambangan selaku ketua Tim dari Dinas Kehutanan provinsi Kalteng,serta didampingi oleh tiga orang anggotanya, pada kamis tanggal 29 maret 2018, dengan turun langsung ke areal IUP PT. AKK di Desa Garunggung.
Saat berada dilapangan, tutur Bartholomeus, Tim Kehutanan Provinsi Kalteng tersebut melihat langsung ada bekas aktivitas penambangan, bahkan ada beberapa alat berat yang masih berada dilokasi tambang PT. AKK. Sementara itu PT. AKK yang mendampingi Pihak Kehutanan Provinsi Kalteng dilapangan, mengakui belum ada sedikitpun melakukan aktifitas penambangan.
Bartholemeus menambahkan, pihaknya sudah melaksanakan kegiatan Sosialisasi yang dilanjutkan denganKonsultasi Stake Holder PT. AKK diaula kecamatan Dusun Tengah pada hari rabu tanggal 28 maret 2018, dengan dihadiri oleh Camat, Kapolsek, Danramil Ampah, Lurah Ampah, para Kepala Desa, BPD, RT, serta warga masyarakat.
Dalam pelaksanaan Sosialisasi rapat Konsultasi Stake Holder PT. AKK tersebut menghasilkan empat poin, pertama pemerintah kecamatan beserta unsur Muspika, Pemdes dan masyarakat mendukung sepenuhnya kegiatan PT. AKK.
Kedua, agar PT. AKK mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketiga masyarakat berharap adanya kerjasama antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Yang terakhir, diharapkan adanya koordinasi yang sinergis dan harmonis dari perusahaan kepada pihak-pihak lain,” tambah Bartholomeus, Tokoh Dayak Ma’anyan dan purnawiran TNI AD bingtang satu ini. (afa)
Discussion about this post