KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali mengusulkan penempatan transmigran di daerah setempat dalam rangka pemenuhan sisa daya tampung kawasan transmigrasi di Kapuas.
Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, Sukiran, mengatakan, penempatan transmigran baru yang mereka usulkan kepada Kementerian Transmigrasi jumlahnya sebanyak 200 kepala keluarga (KK).
“Usulannya sudah kita sampaikan tahun 2017 lalu kepada Kementerian Transmigrasi dengan jumah penempatan transmigran sebanyak 200 KK. Harapannya tahun 2018 ini bisa direalisasikan,” katanya di Kuala Kapuas, belum lama ini.
Sukiran pun mengungkapkan alasan pihaknya mengusulkan kembali penempatan transmigran baru, karena jumlah daya tampung transmigrasi di Kapuas masih tersedia cukup banyak. “Dua ribuan lebih KK kita masih bisa menampung meliputi wilayah Dadahup, Lamunti dan Palingkau,” ujarnya.
Tapi khusus untuk wilayah Dadahup, karena permasalahan banjir belum tertanggulangi maka Dinas Transmigrasi untuk sementara tidak mengusulkan penempatan transmigran di sana. “Jadi, penempatan transmigran yang kita usulkan kemarin hanya untuk daerah Palingkau dan rencananya juga Lamunti sebagian,” terang Sukiran.
Adapun jumlah total warga transmigran di Kabupaten Kapuas sejak penempatan tahun 1996 hingga sekarang, adalah sebanyak 18 ribu kepala keluarga dengan jumah unit pemukiman transmigrasi sebanyak 45 UPT. (is/adv)
Discussion about this post