KALAMANTHANA, Tanjung – Seorang janda asal Desa Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur, Kalimantan Tengah, kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Tabalong, Kalimantan Selatan. Pasalnya, dia tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Tabalong.
Perempuan itu, M (34), diamankan aparat Polres Tabalong pada Jumat (30/3). Saat penangkapan, seorang rekannya, juga perempuan, berhasil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
M sendiri sudah mulai diintai aparat Polres Tabalong sejak Kamis (29/3) siang. Pasalnya, ada laporan masuk ke pihak kepolisian. Uniknya, laporan tersebut awalnya adalah soal sepeda motor yang ditunggangi M. Motor tersebut dilaporkan sebagai hasil penggelapan.
Dipimpin Kasat Reserse Narkoba Iptu Minggu Tampubolon, aparat langsung menuju ke tempat kejadian perkara. Di sana, petugas melihat M sedang berboncengan dengan anaknya dan seorang perempuan, menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Aparat langsung memberhentikan. Saat ditangkap, M sempat memberikan perlawanan kepada petugas. Penggeledahan badan pun dilakukan oleh petugas. Akhirnya ditemukan bungkusan rokok yang berisikan satu buah plastik klip berisi narkoba diduga jenis sabu-sabu yang disimpan M di bagian badannya.
Dari keterangan M, narkoba jenis sabu-sabu ia dapatkan dengan cara membeli dari seorang rekannya di Desa Ampah, dengan harga Rp300 ribu.
“Kami akan tindak tegas M apabila terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Berani berbuat, harus berani bertanggung jawab,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Hardiono melalui Minggu Tampubolon.
M harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan jeratan pasal itu, dia terancam mendapatkan hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar. (ik)
Discussion about this post