KALAMANTHANA, Tenggarong – R (31) tak sadar dirinya sedang berada dalam incaran aparat Polsek Muara Muntai, Polres Kutai Kartanegara. Dia berseliweran di Desa Perian. Tak sulit bagi aparat meringkusnya.
Apa salah R? Dia diduga sebagai penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu. Warga Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai itu, diamankan aparat pada Minggu (1/4).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Salamun mengatakan, R ditangkap berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan pelaku sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Desa Perian.
Berbekal informasi itu, kemudian sekira pukul 13.00 Wita, petugas langsung menuju sasaran untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian tepatnya di Jalan Trans Kaltim, Desa Perian. Diketahui pelaku adalah salah satu target yang sedang diincar.
Melihat pelaku R berkeliaran di sekitar alamat tersebut, petugas tidak menyia-nyiakan waktu. Aparat langsung mengamankannya dan dilakukan penggeledahan badan.
Saat itu, petugas tak menemukan barang bukti saat memeriksa R. Kemudian pelaku diboyong ke Polsek Muara Muntai dan dilakukan test urine.
“Hasilnya positif mengandung zat amphetamine dan metafentamine. Pelaku mengaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek.
Petugas Polsek Muara Muntai memanggil pihak keluarga untuk disampaikan permasalahannya bahwa tersangka R memakai narkotika jenis sabu-sabu. Disarankan kepada pihak keluarga membuat surat permohonan kepada BNNK Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dilakukan observasi di BNN Tanah Merah Kota Samarinda.
Dari yang bersangkutan diamankan barang bukti satu buah tes peck merk V care, dan atas perbuatannya R di jerat dengan Pasal 127 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ik)
Discussion about this post