KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tim gabungan yang terdiri dari Badai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya bersama instansi terkait lainnya, melakukan pengecekan ke sejumlah swalayan dan retail di Kota Palangka Raya, terkait pengedaran produk ikan makarel kaleng yang ditarik dari peredaran.
“Untuk di rak etalase memang tidak ada jenis ikan makarel, yang dijual, karena pihak sarana sudah menyisihkan ikan makarel untuk dikembalikan ke distibutornya, “kata Kepala BPOM Palangka Raya, Trikoranti Mustikawati usai melakukan sidak, Senin (2/4/2018).
Trikoranti memberi apresiasi karena petugas swalayan sudah menarik sendiri produk makanan kaleng ikan makarel, setelah mendengar informasi bahwa jenis tersebut mengandung cacing dan ditarik peredarannya oleh pemerintah.
Namun begitu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan sampai toko-toko maupun warung, untuk memastikan bahwa produk yang ditarik tidak lagi beredar di pasaran.
Dalam hal ini produk makanan kaleng yang ditarik ini adalah jenis ikan makarel, sehingga masyarakat jangan salah persepsi karena selain ikan makarel, ikan sarden, ikan tuna dan ikan lainnya, aman dikonsumsi.
Diakuinya memang sebelumnya, BPOM RI telah menarik 3 merek dari pasaran yakni merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356. Merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020 dan merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor Bets 3502/01103.
Kemudian 27 merek sarden kemasan, yang terdiri dari 16 produk impor dan 11 merek produk dalam negeri, yang positif mengandung parasit cacing sehingga harus ditarik dari peredaran hingga audit konferensif dilakukan. (tva)
Discussion about this post