KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Penyiaran. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bersama pemerintah daerah terus melakukan kegiatan study kaji.
“Studi kaji Raperda LPPL Penyiaran telah kami lakukan di tiga tempat seperti Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel, Tabalong Kalsel dan Purwarkata Jawa Barat,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, Rommy Adam, di Kuala Kapuas, Selasa (3/4/2018).
Selain itu, lanjut Rommy, bersama Komisi III DPRD Kapuas dan Dinas Kominfo serta Bagian Hukum Setda Kapuas, pihaknya juga baru-baru ini telah mengunjungi salah satu stasiun televisi swasta Metro TV. “Hal ini juga agar keinginan masyarakat Kapuas memiliki televisi dapat terwujud,” ujarnya.
Kunjungan DPRD ke Metro TV tersebut sebagai tindaklanjut dari penyusunan rancangan peraturan daerah tentang lembaga penyiaran publik lokal. Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kapuas, Nor Alamsyah mengatakan, setelah nantinya Perda LPPL disahkan, maka pihaknya akan segera menindaklanjutinya sebagai kelengkapan mengurus ijin siaran radio maupun televisi. (is/adv)
Discussion about this post