KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Pulang Pisau mengeluarkan surat edaran larangan kepada pemilik minimarker, toko/kios di wilayah setempat, untuk memperjualkan sejumlah produk olahan ikan kaleng.
Edaran itu menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan keluarnya klarifikasi/penjelasan BPOM RI tentang temuan cacing pada 27 produk olahan ikan kaleng (sarden kaleng) pada 28 Maret 2018.
Adapun produk larangan itu terdiri dari merk ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dangwon, Dr Fist, Farmerjeck, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King Fister, LSC, Maya, Nogo/Nagos, Neraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC dan TSC.
Selain itu Disperindagkop UKM juga akan melakukan pengecekan lapangan terkait hal tersebut untuk mengetahui peredaran ikan kaleng itu di Bumi Handep Hapakat.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop UKM) Kabupaten Pulang Pisau, Elieser Jaya, Senin (2/4) mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Nomor 510/92/DPPK-UKM/IV/2018.
“Di keluarkan Surat Edaran ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan menindaklanjuti keluarnya klarifikasi/penjelasan BPOM RI tentang temuan cacing pada 27 produk olahan ikan kaleng (sarden kaleng), tanggal 28 Maret 2018,” Kata Elieser Jaya.
Elieser menjelaskan, bahwa produk-produk tersebut diinformasikan mengandung cacing dan tidak layak komsumsi pada konsumen tertentu dapat menyebabkan reaksi alergi (hipersensitifitas) pada orang yang sensitif.
Kendati begitu, pihaknya juga telah menginformasikan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu resah terkait pemberitaan yang beredar di media massa maupun media elektronik.
“Apabila produk-praduk diatas masih dijualbelikan sejak dikeluarkan surat edaran ini, maka Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop UKM) Kabupaten Pulang Pisau, akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Kabupaten Pulang Pisau untuk melakukan cek lapangan. Apabila masih ditemukan produk-produk tersebut, maka selanjutnya akan menarik dan memusnahkannya,” pungkasnya. (app)
Discussion about this post