KALAMANTHANA, Jakarta – Makin banyak saja nama yang mengapung di sidang kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Jika keterangan para saksi terbukti di pengadilan, maka layaklah disebut hal ini sebagai gurita korupsi.
Pekan lalu, misalnya, di persidangan mencuat nama Patrialis Akbar yang saat itu menjabat Menteri Hukum dan HAM serta oknum orang dalam Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, muncul pula nama Ketua DPRD Kutai Kartanegara Salehudidin dan anggota legislatif Junaidi.
Kedua nama ini muncul dari kesaksian mantan staf administrasi pemasaran PT Citra Gading Asritama (CGA), Marsudi. Dia menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Marsudi menyebut pernah memberikan uang kepada Salehuddin melalui Junaidi. “Penyerahan uang melalui staf Salehuddin di daerah Samarinda. Tapi saya tidak ingat persisnya,” ujar Marsudi.
Pemberian uang kepada Salehuddin, sebut Marsudi, dilakukan sebanyak dua kali dengan nominal Rp1 miliar dan Rp500 juta. Tidak hanya itu, Marsudi juga memberikan lebih dari Rp300 juta kepada Junaidi. Pemberian kepada Junaidi lebih dari dua kali.
Diketahui, Salehuddin dan Junaidi berasal dari Fraksi Partai Golkar. Mereka berada dalam partai yang sama dengan bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari.
Kendati begitu, Marsudi mengklaim bahwa tidak mengetahui alasan pemberian uang tersebut. Dia mengaku hanya menjalankan perintah yang disampaikan Direktur Utama PT CGA Ichsan Suaidi.
“Ke saudara Salehudin pernah, dia Ketua DPRD. Seingat saya sebesar Rp1 miliar,” kata Marsudi.
Hal itu pun ditekankan kembali oleh majelis hakim, sehingga Marsudi mengaku uang tersebut diberikan melalui staf Salehudin di Samarinda.
“Itu berdasarkan data dari jaksa ya satu juta dolar Pak. Melalui stafnya di daerah Samarinda,” ujar Marsudi.
Tak hanya itu, Marsudi pun mengaku memberikan uang operasional kepada anggota DPRD Kukar, Junaedi hal itu juga atas perintah dari Ichsan. “Seingat saya 300 juta,” papar Marsudi.
Uang operasional tersebut, aku Marsudi, diberikan kepada Junaedi hingga beberapa kali.
Kemudian hakim pun kembali menanyakan, “Selain Rp 300 juta pernah kasih lagi ke Junaedi?” tanya hakim.
“Pernah Pak, tapi saya tidak ingat,” jawab Marsudi.
Untuk menelisik kepada siapa saja uang tersebut diberikan, hakim kemudian menanyakan catatan pengeluaran uang ke sejumlah pejabat di Kukar. “Ada catatannya pengeluaran uang matpus (material pusat)?” tanya hakim.
“Ada tapi di kantor pusat,” jelas Marsudi.
Rita Widyasari sendiri didakwa menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun pada medio Juli dan Agustus 2010. Pemberian uang itu sebagai imbalan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang untuk PT Sawit Golden Prima.
Selain itu, Rita Widyasari juga didakwa bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin menerima gratifikasi sejumlah Rp469 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai hadiah terkait perizinan pelaksana proyek pada dinas-dinas di Kabupaten Kukar. (ik)
Discussion about this post