KALAMANTHANA, Sampit – Dua hari, 3-4 April, penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, menguber dan menggeledah aset milik mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Jamaludin.
Jamaludin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di Kabupaten Kotawaringin Timur. Selain itu, dia juga tersandung kasus tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim.
Selama dua hari itu, penyidik Kejari Kotim mendatangi aset-aset yang diduga milik Jamaludin. Ini dia daftar aset-aset yang sudah digeledah penyidik.
1.Satu unit rumah mewah, gedung walet dan kontrakan di Jalan Kecubung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.
2.Gedung mewah walet dilengkapi fasilitas gudang dan rumah lantai tiga di atas lahan dengan luas sekitar 1 hektare, komplek perumahan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.
3. Satu rumah walet dan tanah di lokasi grass track Sampit.
4. Satu rumah mewah di komplek Grand Mentaya Residen, eks perumahan PT Adhi Karya Jalan Tjilik Riwut , Kecamatan Baamang.
5. Tiga rumah dan satu kavling tanah kosong dengan luas sekitar 15 x 30 meter di Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
6. Rumah, gedung walet, dan barak (rumah kos) yang berlokasi di komplek perumahan Metro TV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang. (joe)
Discussion about this post