KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kesadaran untuk menaati aturan kampanye pilkada Barito Utara 2018 perlu terus diperkuat. Salah satunya dimulai dari instansi pemerintah, karena masih ditemukan baliho, spanduk, dan videotron milik Pemkab Barut yang memuat gambar atau foto pasangan calon, khususnya incumbent baik nomor urut 1 maupun nomor urut 2.
Gambar atau foto pasangan calon masih terpampang di tiga instansi milik pemerintah. Padahal Panwaslu Barut melalui Surat Edaran Nomor 002/Panwaslu-BU/II/2018 telah mengirimkan surat kepada berbagai pemangku kepentingan tentang Larangan Dalam Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barut 2018. Termasuk di dalamnya larangan memasang gambar atau apa pun juga menyangkut paslon di luar alat peraga kampanye (APK) yang telah diatur KPU.
Saat rapat di kantor Panwaslu Kabupaten Barut, Kamis (5/4/2018), Ketua Panwaslu Kotdin Manik menegaskan, pihaknya mengundang KPU, Badan Kesbangpol, Satpol PP dan Damkar, ketua tim kampanye paslon nomor urut 1 dan 2 guna membahas empat masalah.
Menurut Manik, pertama adalah masalah baliho, spanduk, dan videotron milik Pemkab Barut yang masih memuat gambar pasangan calon. Kedua, gambar tokoh nasional yang bukan pengurus parpol tetapi dipasang di media center tim kampanye paslon. Ketiga, pemasangan bendera parpol yang bukan pengusung calon. Keempat, branding mobil yang dipakai timses.
“Dalam hal pengawasan, kami menemukan adanya sejumlah pelanggaran. Panwaslu Barut sudah diperingatkan oleh Bawaslu Kalteng, sehingga kami mengundang ketua tim kampanye dari kedua paslon. Prinsipnya, dalam berita acara rapat, pemerintah dan kedua tim sepakat tetap menaati aturan,” ujar Manik.(ss)
Discussion about this post