KALAMANTHANA, Jakarta – Badan Narkotika Nasional dengan Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 28.240 gram alias 28,24 kilogram dan 21.727 butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di Entikong.
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 28.240 gram dan 21.727 butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus dirilis di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/4/2018).
“Sinergitas dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika antara BNN dengan Bea dan Cukai kembali membuahkan hasil. Sebanyak dua kasus yang diduga diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Entikong,” kata Kepala BNN, Komjen Heru Winarko di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
BNN berhasil meringkus empat tersangka yakni Su alias Yo (43), An alias Ab (54),Am alias R (41) dan SBL (49) di Kalimantan Barat.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diteruskan dengan analisa dan penyelidikan intelijen, hingga akhirnya diketahui bahwa akan adanya pengiriman narkotika dari Kuching, Malaysia, ke Indonesia melalui perbatasan Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat,” kata Heru.
Kasus pertama diungkap petugas pada Senin (26/3), di Jalan Raya Sosok Tayan Kabupaten Sanggau, berhasil mengamankan Su alias Yo dan An alias Ab.
Diamankan petugas pada saat melintas Kawasan Sosok, Tayan tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap mobil yang mereka kendarai, ditemukan 7 kilogram sabu dan 21.727 butir ekstasi. “Kedua tersangka mengaku menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perbatasan Entikong atas perintah seorang narapidana berinisial AP yang berada di Rutan Bengkayang,” kata Heru.
Kurang dari satu minggu, tepatnya pada Minggu (1/4), petugas menggagalkan transaksi narkotika sebanyak 21,24 kilogram sabu yang dilakukan oleh Am alias R dan SBL di Jalan Raya Ngabang-Pontianak Km. IV Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Keduanya mengaku diperintah oleh seorang narapidana Lapas Pontianak berinisial DK, katanya. “Modus operandi yang digunakan pada dua kasus ini adalah dengan berjalan kaki melewati perbatasan melalui jalur tikus. Setelah berhasil melewati perbatasan, para tersangka kemudian menggunakan kendaraan roda empat untuk membawa narkotika tersebut,” kata Heru.
Entikong memiliki jalur perbatasan darat dengan negara Malaysia khususnya Sarawak sehingga jalur darat sering disebut jalur sutera karena bisa dilewati langsung oleh bus baik dari Indonesia maupun dari Malaysia tanpa harus menyeberangi sungai maupun laut, oleh sebab itu jalur ini sangat rawan terhadap upaya-upaya penyelundupan termasuk narkotika.
“Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa jalur resmi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) maupun jalur tidak resmi di Entikong masih menjadi jalur favorit penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Oleh karena itu diperlukan kerja sama kedua belah pihak untuk mengatasi penyelundupan narkotika melalui jalur lintas batas kedua negara ini,” kata Heru.
Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (ik)
Discussion about this post