KALAMANTHANA, Penajam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah media di wilayah Kabupaten PPU dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten PPU serentak pada tanggal 27 Juni 2018, Jumat (6/4/2018).
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung Ketua KPU PPU Feri Mei Efendi di dampingi Komisioner KPU Kabupaten PPU Devisi Teknis Saharuddin Yunus serta Komisioner Panwaslu Kabupaten PPU Devisi Hukum dan Penindakan Edwin Irawan.
Pilkada serentak 2018 ini lebih besar daripada tahun sebelumnya. Sebanyak 171 daerah akan berpartisipasi pada ajang pemilihan kepala daerah, termasuk Kaltim maupun Kabupaten PPU. Ada empat pasangan calon untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur Kaltim dan ada tiga paslon untuk pemilihan bupati/wakil bupati PPU.
Dalam pertemuan ini Ketua KPU Kabupaten PPU membahas tahapan pilkada serentak termasuk penetapan paslon dan nomor urut, kampanye,kampanye iklan paslon, debat publik yang akan diadakan pada 15-23 Juni 2018, pemuktahiran data pemilih menjadi DPT, putung suara, rekapitulasi PPK, rekapitulasi KPU, penetapan paslon terpilih.
“Metode sosialisasi indoor di masing-masing kecamatan, kelurahan maupun desa, outdoornya ngopi bareng KPU, KPU on The Road, ngabuburit bareng KPU, serta parede musik,” kata Feri.
Terkait iklan kampanye di media massa sesuai dengan pasal 32 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota materi iklan kampanye sebagaimana dimaksud dapat memuat tulisan, suara, gambar, tulisan atau gambar,suara gambar yang bersifat naratif, grafik karakter interkatif serta yang dapat diterima perangkat penerima pesan. Dan materi iklan kampanye dilarang mencantumkan foto presiden maupun wakil presiden.
“Jumlah iklan kampanye di televisi paling banyak komulatif 10 spot dengan berdurasi paling lama 30 detik setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye,” terang Feri.
Dikatakan Feri untuk iklan kampanye di radio paling banyak komulatif 10 spot dengan durasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye KPU akan menetapkan jadwal penayangan iklan kampanye setelah berkoordinasi dengan media cetak, elektornik atau lembaga penyiaran dan memberikan alokasi waktu sama berimbang kepada setiap pasangan calon.
“Media yang bisa memuat iklan kampanye adalah media televisi, radio, cetak maupun online yang berbadan hukum bukan media sosial Facebook, Instagram atau media sosial lainnya,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post