KALAMANTHANA, Samarinda – Polsekta Samarinda Seberang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,5 kg dan 500 butir inex. Barang haram tersebut disita dari sepasang sejoli pengedar di Jalan Rapak Dalam, Samarinda Seberang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Vendra Riviyanto menuturkan, dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (5/4) di rumah tersangka, polisi menemukan ekstasi yang ditemukan dalam bentuk kapsul .
“Apakah itu model baru, atau bukan, masih lidik. Memang benar info (sabu dan kapsul diduga ineks) itu dari luar Samarinda. Apakah itu dari selatan, atau dari utara (masuk melalui Kalimantan Selatan atau Utara), masih dalam penyelidikan,” jelas Vendra Riviyanto.
Saat ditemui di tempat berbeda, Wakapolresta Samarinda AKBP Rino Eko menyatakan kasus penggerebekan barang haram ini masih dalam proses pengembangan.
“TKP-nya dari pengembangan di Samarinda Seberang ke Ulu. Ya, ada dua orang laki dan perempuan. Barang ini mau dibawa kemana, masih dikembangkan karena anggota masih di lapangan,” jelasnya. (ik)
Discussion about this post