KALAMANTHANA, Penajam – Rf (26), warga Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser, tak bisa berkutik lagi. Polisi menemukan barang bukti 95 butir obat tanpa izin double L,
Rf diringkus jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Babulu Polres Penajam Paser Utara. Dia diamankan saat berada di sebuah warung yang terletak di Desa Sumber Sari, Kecamatan Babulu.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ditangkap dan digeledah, tersangka Rf saat itu membawa 32 butir obat double L yang dia taruh di dalam kantong plastik. Selain itu, polisi juga menemukan 63 butir double L dalam bungkus rokoknya.
“Tersangka sudah diamankan dan diproses,” ujar Sabil.
Dikatakan Sabil, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ditambahnya, dirinya mengimbau seluruh warga PPU agar selalu menjaga lingkungan sekitar dari bahaya aktivitas penyalahgunaan narkoba.
“Imbauan ini datang bukan hanya dari Polres PPU saja, tapi ini juga merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim untuk memberantas bahaya narkoba. Kalau ada warga melihat aktivitas transaksi narkoba, harap dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tambahnya. (myu)
Discussion about this post