KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dijadwalkan dua minggu mendatang, terhitung sejak 8 April 2018, akan digelar sidang adat terbuka terhadap direksi PT Mustika Sembuluh (Wilmar Grup) di Kota Palangka Raya.
Sidang akan dilakukan secara terbuka, untuk memberi sanksi terkait kasus dugaan pengrusakan situs adat Dayak oleh sejumlah satpam di Desa Pondok Damar Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, beberapa waktu yang lalu.
“Kami telah melakukan pertemuan untuk membahas rencana sidang adat tersebut. Tetapi dalam sidang adat ini tidak ada yang akan dirugikan, karena hasilnya akan ada win-win solution. Ini harus dilakukan untuk harkat dan martabat orang Dayak, dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung,” kata Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, didampingi Damang dan Pandawa Adat, Minggu (8/4/2018).
Bahkan DAD sudah membentuk panitia sidang yang akan melakukan persidangan, untuk memutuskan perkara adat terhadap pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan terkait ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Namun dirinya tidak mau membocorkan sanksi apa yang akan dijatuhkan nantinya. Tetapi ia hanya menyatakan “serupa tapi tak sama” seperti yang pernah diberikan kepada Thamrin Amal Tomagola yang dinyatakan bersalah dalam sidang Majelis Adat Dayak, beberapa tahun silam.
Sementara itu Ketua Harian DAD Kalteng, Andrie Elia Embang menambahkan, dalam sidang adat nanti, prinsipnya perdamaian, dengan let perdamaian adat melalui keputusan sidang adat.
“Keputusan adat inilah, keputusan let perdamaian adat. Itu intinya. Jadi keputusannya melalui sidang adat, yang mengatakan keputusan itu menjadi keputusan kedua belah pihak,” ujarnya. (tva)
Discussion about this post