KALAMANTHANA, Palangka Raya – Walaupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memaafkan Sukmawati Soekarnoputri dan meminta agar persoalannya tidak dibawa ke ranah hukum, sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Islam (API) Kalimantan Tengah menuntut agar kasus puisi “Ibu Indonesia” tetap diproses hukum pidana.
Yaser Arafat, Ahus Hermawan, Rudini, Andi Wira Hadikusuma, Herry Mustahafa dan Abdulah, dengan didampingi kuasa hukum,Rusdi Agus Susanto, datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng, Senin (9/4/2018), melaporkan Sukmawati atas dugaan tindak pidana penodaan agama.
Menurut Rusdi, salah satu alasan yang menjadi dasar hukum laporan, karena dalam pengggalan puisi yang dibacakan ada kalimat “aku tak tahu syariat Islam, yang kutahu sari konde ibu Indonesia sangatlah indah, lebih cantik dari cadar dirimu. Aku tak tahu syariat Islam yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok, lebih merdu dari alunan azan Mu”.
MUI, lanjutnya, boleh saja memaafkan. Namun keputusan tersebut tidak bisa mengakomodir perasaan umat Islam yang tidak terima adanya penghinaan terhadap agama.
Apalagi jika tidak dilanjutkan ke proses hukum, dinilai sangat tidak adil dan tidak memberi efek jera. Pasalnya banyak tersangka yang dinilai melecehkan agama, seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), telah meminta maaf, tetapi tetap dilakukan proses hukum.
Apabila tidak dipenuhi, API berencana akan melakukan aksi untuk tetap mendesak agar kasus hukum tetap diteruskan. Bahkan dalam waktu dekat bakal menyurati Mabes Polri dan juga Presiden Joko Widodo. (tva)
Discussion about this post