KALAMANTHANA, Jakarta – Anak buah Herry Susanto Gun alias Abun, Henie Rusdianto, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta saat bosnya duduk di kursi terdakwa. Dia berkisah tentang perburuan KPK mencari barang bukti 15 kilogram emas. Bagaimana ceritanya?
Saat penggeledahan, Henie mengaku penyidik KPK tak menemukan bongkahan emas yang dibeli Abun dari Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari di rumahnya. Emas tersebut disebut-sebut bernilai setara Rp6 miliar.
“Saya pernah ditunjukan gambar emas tahun 2017 saat penggeledahan KPK,” kata Henie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Henie mengungkapkan, dalam penggeledahan di Samarinda itu, ia ditunjukan sebuah foto emas, tapi tak mengenalinya. Dia juga mengaku tak pernah melihat Abun menyimpan emas 15 kilogram di kediamannya.
Henie yang sudah bekerja dengan Abun sejak 2004 itu mengaku tak pernah melihat fisik emas tersebut. Menurut Henie, Abun juga tak pernah menceritakan soal pembelian emas tersebut. “Nggak ada. Cuma lihat gambarnya,” tutur Henie.
Adapun di kediamannya Abun diketahui tiga brankas. Dua brankas berada di kamar tidur Abun, satunya lagi di ruang kerja Henie.
Hery Susanto Gun alias Abun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima itu, sebelumnya didakwa menyuap Bupati Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar. Suap itu terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.
Rita mengelak telah menerima suap Rp6 miliar dari Abun. Uang itu, menurut Rita, merupakan hasil transaksi jual beli emas.
Abun didakwa melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ik)
Discussion about this post