KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) Pemerintah Kabupaten Kapuas diharapkan terus memacu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi.
Harapan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kapuas, Rianova, pada rapat koordinasi dan evaluasi pendapatan daerah triwulan I tahun 2018 di aula Kantor Bappeda Kapuas, Selasa (10/4/2018).
Target pendapatan daerah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2018 ditetapkan sebesar Rp1,8 triliun lebih dan target pendapatan asli daerah ditetapkan sebesar Rp97,69 miliar lebih. Kontribusi pendapatan asli daerah terhadap pendapatan daerah Kapuas setiap tahun kenaikannya hanya berkisar 15,74 persen.
“Jadi, ketergantungan pendapatan daerah Kapuas masih sangat besar pada dari pemerintah pusat melalui dana perimbangan sebesar 80 persen. Untuk itu saya berharap kita terus memacu upaya meningkatkan PAD melalui pajak dan retribusi,” ujar Rianova membacakan sambutan tertulis Pjs Bupati Kapuas, Ermal Subhan.
Lanjut Sekda, pemberlakuan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan teribusi daerah, pada dasarnya merupakan peluang bagi peningkatan kemandirian keuangan daerah untuk menggali pendapatan dari potensi daerah sendiri.
“Oleh sebab itu pendapatan asli daerah yang merupakan sumber penerimaan dari daerah sendiri perlu terus kita tingkatkan sebagai sumber dana penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan,” katanya.
Karena itu, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah diharapkan kerja sama semua pihak yaitu seluruh perangkat daerah baik camat, kepala desa se Kapuas dan instansi vertikal diantaranya Badan Pertanahan Nasional dan notaris untuk meningkatkan perannya dan proaktif dalam mendukung upaya intensifikasi dan ekstensifikasi PAD. (is/adv)
Discussion about this post