KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menegaskan dirinya tidak tahu urusan Tim 11 yang mulai disebut-sebut dalam kesaksian sidangnya. “Saya tidak pernah tahu urusan mereka,” katanya.
Rita Widyasari yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/4/2018) ini dijadwalkan melanjutkan sidangnya. Sebelum sidang, dia sempat ditanya wartawan soal Tim 11.
Karena tak pernah tahu urusan Tim 11, Rita juga membantah dirinya yang memerintahkan pembakaran catatan gratifikasi. “Saya tidak tahu-menahu soal itu,” katanya.
Rita tidak membenarkan jika dirinya pernah memberikan perintah untuk membakar catatan yang disebutkan saksi Junaedi itu. “Nggak, bukan saya, tanya lagi saksi itu,” katanya.
Rita bahkan mengaku tidak pernah melihat atau pun mendegar adanya catatan-catatan yang dibakar Tim 11 tersebut. “Saya tidak tahu, apa lagi saya yang menyuruh. Tidak benar itu,” ujarnya.
Soal keberadaan tim 11 mulai disinggung di sidang Rita pada pekan lalu. Perannya pun mulai terlihat dalam kasus dugaan gratifikasi Rita Widyasari.
Junaidi, anggota DPRD Kutai Kartanegara yang bersaksi dalam persidangan kasus dengan terdakwa Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, menyebut soal Tim 11. Khairudin sebelumnya sempat disebut-sebut sebagai Ketua Tim 11.
Dalam sidang tersebut, di hadapan majelis hakim, Junaidi mengaku membakar catatan setoran uang dari kepala dinas. Setoran uang itu berasal dari pengurusan izin proyek di Kutai Karrtanegara.
“Saudara bikin catatan nggak itu?” tanya jaksa KPK. “Dulu catat itu, tapi dulu kan kalau sudah selesai langsung disuruh bakar itu. Terdakwa satu (Rita) dan terdakwa dua (Khairudin) pesannya seperti itu,” kata Junaidi.
Junadi menyatakan ada commitment fee proyek 6 persen untuk Rita Widyasari dan tim 11 pemenangan Bupati. Nilai commitment fee tersebut berasal dari pengerjaan proyek Dinas PUPR Kukar.
“(Sebesar) 6,5 persen untuk bupati, sisanya untuk dinas PPK segala macam. Ya ada sekitar 0,5 persen untuk tim 11, termasuk saya,” tutur dia.
Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi senilai Rp286 miliar dari 867 proyek Dinas Pekerjaan Umum di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Total gratifikasi yang diterima Rita sebesar Rp469 miliar dari proyek-proyek itu selama menjabat sebagai bupati. Ia juga diduga terlibat dalam kasus suap terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. (ik)
Discussion about this post