KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kapuas hingga triwulan I tahun 2018 masih terbilang cukup rendah yakni hanya 19,8 persen atau sebesar Rp19,3 miliar lebih dari target setahun Rp97,6 miliar lebih.
Secara year on year, realisasi pencapaian target itu mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Sebab, pada triwulan I tahun anggaran 2017 lalu, PAD Kabupaten Kapuas mampu direalisasikan sebesar Rp20 miliar lebih.
Adapun pendapatan asli daerah Kapuas sendiri terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Untuk penerimaan pendapatan dari pajak daerah baru terealisasi sebesar Rp4,1 miliar lebih atau 21,69 persen dari target Rp19 miliar lebih dan pendapatan retribusi daerah baru terealisasi sebesar Rp940 juta lebih atau 16,22 persen dari target Rp 5,7 miliar lebih.
Beberapa penerimaan pajak daerah yang belum terealisasi di antaranya retribusi pengendalian menara telekomunikasi pada Dinas Kominfo, pendapatan dana kapitasi JKN pada Dinas Kesehatan, pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan aset GOR pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
Kemudian retribusi penjualan hasil pertanian pada Dinas Pertanian dan pemakaian kekayaan daerah (laboratorium) pada Dinas BLH. Sedangkan untuk kecamatan terdapat dua kecamatan yang realisasi pendapatannya masih kosong yakni Kecamatan Pasak Talawang dan Kecamatan Mandau Talawang.
Karenanya,dalam rapat koordinasi dan evaluasi pendapatan daerah triwulan I tahun 2018 di aula Kantor Kantor Bappeda, Selasa (10/4), Pjs Bupati Kapuas, Ermal Subhan, melalui Sekda Kapuas, Rianova, mengharapkan agar SOPD setempat terus memacu upaya peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi daerah.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas, Andres Nuah, mengungkapkan langkah dan strategi dalam peningkatan PAD dimana perlu adanya dukungan dari berbagai pihak, penguatan kelembagaan dan perbaikan sistem dan prosedur SDM dan SOTK.
Meningkatkan dan mengefektifkan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat luas serta meningkatkan kecermatan, akurasi dan akuntabilitas dalam pemungutan, mendata jenis pungutan yang tidak potensial dan memberikan perhatian dalam penganggaran yaitu menentukan target atau perkiraan penerimaan yang terukur. (is/adv).
Discussion about this post