KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah mengawasi ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di sekolahnya, kini giliran MR yang harus mendapat pengawasan. Tak tanggung-tanggung, yang mengawasinya kini adalah aparat polisi Polsek Teweh Timur. Pasalnya, dia ketahuan menyimpan 17 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Warga Jalan Kakah Tudan di Desa Benangin 2, Kecamatan Teweh Timur, Barito Utara, Kalimantan Tengah itu, diciduk aparat pada Sabtu (14/4/2018) sekitar pukul 12.00 WIB. Dia diringkus setelah Gu alias Goa, warga Benangin I, bernyanyi bahwa dirinya mendapatkan sabu-sabu dari MR.
Kapolres Barito Utara, AKBP Daston Siregar melalui Kapolsek Teweh Timur, Ipda Anis, membenarkan penangkapan tersebut. Selain 17 paket sabu-sabu yang diamankan dari guru MR, pihaknya juga menyita tiga paket sabu-sabu dari Gu alias Goa.
Penangkapan Guru MR, juga Gu alias Goa, berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan di perumahan sekolah salah satu SMA Negeri di Teweh Timur itu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut, personel Polsek Teweh Timur langsung melakukan penyelidikan. Dipimpin Anis, mereka melakukan monitoring.
Polisi awalnya meringkus Gu alias Goa. Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket serbuk kristal bening diduga sabu-sabu.
Dari hasil interogasi Gu, didapat keterangan bahwa dirinya mendapatkan barang haram itu dari MR. “Setelah kita kembangkan, ternyata dia mendapatkan barang dari MR,” ujar Anis.
MR pun kemudian diamankan. Benar saja, dia menyimpan lebih banyak sabu-sabu. Ada 17 paket yang disita aparat sebagai barang bukti dari MR. Total, keseluruhan sabu-sabu yang diamankan seberat 4,8 gram.
MR dan Gu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto 112 (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Aparat kini terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap. (ik)
Discussion about this post