KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas pada tahun 2018 ini mendapat tugas mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan target sebesar Rp250 juta.
Namun untuk merealisasikan target ini dirasa sulit oleh DLH. Pasalnya, laboratorium lingkungan yang diharapkan dapat menghasilkan pundi-pundi pendapatan di instansi ini, sampai sekarang belum terakreditasi.
“Karena belum terakreditasi tersebut maka kami tidak bisa melayani jasa pengujian sampel di laboratorium kami. Tapi andai saja sudah terakreditasi pasti bisa kita layani,” kata Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kapuas, Fatmawaty, saat rakor dan evaluasi pendapatan daerah Kapuas triwulan I tahun 2018 di aula Kantor Bappeda Kapuas, belum lama ini.
Menurut Fatmawaty, pangsa pasar laboratorium DLH Kapuas sebenarnya sangat jelas dimana di Kabupaten Kapuas banyak terdapat perusahaan besar swasta yang diwajibkan dalam dokumen amdalnya harus melakukan pengujian sampel kualitas tanah, air dan udara.
“Untuk memenuhi target akreditasi ada beberapa persyaratan seperti yang tercantum dalam peraturan menteri lingkungan hidup dan ISO. Sedangkan laboratorium kita masih sangat banyak kekurangan dari segi peralatan maupun sumber daya manusianya dan sarana prasarana lainnya untuk memenuhi akreditasi,” ungkapnya.
Selain laboratorium yang belum terakreditasi, DLH Kapuas juga tidak memliki dasar aturan yang jelas untuk melakukan pungutan retribusi terhadap konsumen yang melakukan pengujian sampel di laboratorium lingkungan milik DLH Kapuas.
“Dasarnya tidak ada untuk kita melakukan pungutan retribusi. Jadi, sementara laboratorium kita yang ada itu hanya digunakan untuk intern kita saja sebagai standar pelayanan minimal (SPM). Dana yang diberikan untuk laboratorium lingkungan kami itu juga sebatas hanya digunakan untuk memenuhi SPM kami saja,” terang Fatmawaty. (is/adv)
Discussion about this post