KALAMANTHANA, Palangka Raya – Keduanya sudah opa-opa. Yang satu, YL (55), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang sebentar lagi pensiun. Satunya lagi, LK (60), bahkan sudah purnawirawan Polri. Keduanya, bersama target operasi DK (35), diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah.
YL dan LK, dua pria mendekati gaek itu diamankan aparat di sebuah rumah tinggal di kawasan Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya. Penangkapan terhadap keduanya berlangsung pada Rabu (11/4) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Agustinus Supriyanto membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan sebuah tim yang dpimpin Kasbudit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng, AKBP Ronny William Manusiwa.
“Tim mengamankan tiga laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkoba, masing-masing berinisial YL (55), LK (60), dan DK (35) pada Rabu (11/4) kemarin. Penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda,” ujar Agustinus.
Dari penangkapan tersebut, aparat mengamankan satu paket besar kristal bening diduga sabu dan lima paket kecil sabu-sabu. Selain itu, diamankan pula tujuh plastik klip kecil, pipet dan bong sebagai alat hisap sabu-sabu. “Totalnya ada sekitar tujuh gram,” tambahnya.
Menurut Agustinus, DK memang sudah lama jadi target operasi Ditresnarkoba Polda Kalteng. Dia terhitung sebagai pemain narkoba yang cukup licin di Palangka Raya.
Kali ini pun, DK mencoba mengakali permainannya. Dia menitipkan sabu-sabu kepada LK, seorang pensiunan polisi. Toh, kali ini dia kena batunya, diamankan bersama LK dan YL.
“Sedangkan peran YL masih kita dalami,” ujar mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Papua ini. Dia tak menyebutkan dari instansi mana YL berasal, hanya disebutkan dari salah satu dinas.
Saat ini, ketiiga terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pengembangan dan sejauh mana peran masing-masing. Yang jelas, ketiganya diduga kuat melanggar pasal 114 ayat (2) Jounto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda Rp10 miliar. (tva)
Discussion about this post