KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Aksi bejat dilakukan TN (45), seorang duda di Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, terhadap anak kandungnya sendiri. Cempaka –sebut saja sang anak seperti itu—membeberkan ulah busuk ayahnya itu di hadapan polisi.
Cempaka berkisah, peristiwa kelam yang melandanya ini bermula pada Agustus 2015. Saat itu, Cempaka, adiknya, dan sang ayah tidur di dalam kamar rumah tempat mereka tinggal. Rumah tersebut memang hanya memiliki satu kamar tidur.
Sekitar pukul 21.00 WIB malam itu, Cempaka terbangun. Dia merasakan ada seseorang yang meraba-raba bagian sensitifnya. Alangkah terkejutnya Cempaka ketika mengetahui yang melakukan hal tersebut adalah ayahnya sendiri.
Tapi, Cempaka hanya bisa terkejut. Dia tak sempat berteriak. Pasalnya, saat itu juga TN, sang ayah, langsung menebar ancaman akan memukulnya jika Cempaka menolak atau memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.
Cempaka, gadis di bawah umur itu, tak berdaya. Apalagi, kedua tangannya dipegangi ayahnya. Maka, malam itu, terjadilah perbuatan terkutuk itu. TN tega-teganya menyetubuhi darah dagingnya sendiri.
“Perbuatan tersangka tersebut dilakukan berulang ulang hingga puluhan kali dengan disertai ancaman dan paksaan kepada korban untuk melayani nafsu tersangka,” kata Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Bartim AKP Andika Rama.
Aksi biadab TN terus terjadi dan berlanjut. Cempaka menjadi sasaran pelampiasannya jika birahinya memuncak.
Andika menambahkan karena perbuatan tersangka tersebut saat ini Cempaka hamil. Saat dilakukan visum, usia kandungan gadis yang baru berusia 17 tahun itu sudah 1,5 bulan.
Aksi bejat sang ayah tesebut diketahui dan dilaporkan oleh tante Cempaka ke Polres Bartim. Cempaka memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada tantenya karena takut dirinya hamil karena sebelumnya korban merasa mual mual dan muntah.
“Saat ini tersangka TN telah kita amankan di Polres Bartim untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kelambu, sarung bantal dan guling,” ungkap Andika.
Karena nafsu bejatnya itu tersangka yang sudah lama menduda karena istri sudah meninggal, harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukum diatas 6 tahun penjara sesuai pasal 81 dan pasal 82 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (tin)
Discussion about this post