KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tertangkapnya MR, seorang guru di sebuah SMA Negeri di Teweh Timur, sungguh menyesakkan dada. Tak hanya satu-dua aparatur sipil negara di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terbelit narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Perlu terapi kejut, bukan lagi sekadar lips service untuk menanganinya.
MR, seperti diketahui, diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (14/4) di perumahan SMA Negeri di Teweh Timur itu. Dia ketahuan menyimpan 17 paket narkoba jenis sabu-sabu setelah tersangka lainnya, Gu alias Goa, warga Benangin I, bernyanyi.
Penangkapan Guru MR, juga Gu alias Goa, berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan di perumahan sekolah salah satu SMA Negeri di Teweh Timur itu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut, personel Polsek Teweh Timur langsung melakukan penyelidikan. Dipimpin Kapolsek Ipda Anis, mereka melakukan monitoring.
Polisi awalnya meringkus Gu alias Goa. Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket serbuk kristal bening diduga sabu-sabu.
Dari hasil interogasi Gu, didapat keterangan bahwa dirinya mendapatkan barang haram itu dari MR. “Setelah kita kembangkan, ternyata dia mendapatkan barang dari MR,” ujar Anis.
MR pun kemudian diamankan. Benar saja, dia menyimpan lebih banyak sabu-sabu. Ada 17 paket yang disita aparat sebagai barang bukti dari MR. Total, keseluruhan sabu-sabu yang diamankan seberat 4,8 gram.
MR bukan ASN pertama di Barut yang terjerat narkoba. Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PMPTSP), pernah dua aparaturnya terjerat kasus narkoba.
Awalnya adalah Nv. Dia diamankan aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dalam sebuah operasi penangkapan pada Kamis (2/3/2017). Petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 ons.
Bukannya menjadikan kasus Noval sebagai pelajaran, AS alias Agus Kasing yang juga sejawat Nv di Dinas PMPTSP juga terjerat persoalan serupa. Hanya saja, yang menangkapnya adalah jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barut pada Rabu (20/6/2017) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,22 gram.
Pihak Pemerintah Kabupaten Barito Utara sendiri berkali-kali mengingatkan aparaturnya untuk menjauhi narkoba. Mereka menyiapkan ancaman bagi aparatur yang terlibat. “Kita tidak akan ragu memberhentikan dengan tidak hormat jika ada ASN dan honorer yang terlibat narkoba. Harus tegas menegakkan hukum dan sanksi yang seperti itu, untuk menunjukkan komitmen penuh bahwa kita turut serta dalam pemberantasan narkoba sehingga kita harapkan daerah juga ada partisipasi aktif,” jelas Sekda Barut, Jainal Abidin pada 1 Agustus 2017 lalu itu.
Dalam kondisi yang darurat narkoba, sepertinya yang lebih dibutuhkan adalah bentuk tindakan, bukan sekadar ancaman. Pemkab Barut, buka pemerintahan di kabupaten-kabupaten lainnya di Kalimantan Tengah, harus lebih tegas menerapkan ancaman tersebut.
Salah satu langkah yang patut dilakukan adalah dengan mengumumkan kepada publik begitu pemecatan terhadap pelaku tindak pidana narkoba di kalangan ASN atau honorer. Sebab, kebanyakan kasus-kasus narkoba yang melibatkan ASN dan honorer, selama ini penyelesaian administratifnya, termasuk urusan pecat-memecat, hilang seperti angin lalu di ruang publik. (ik)
Discussion about this post