KALAMANTHANA, Sangatta – Gelagapan saat diadang polisi, pria berkumis tebal itu menjatuhkan sesuatu ke tanah. Sesuatu itu, setelah ditelisik, ternyata narkoba jenis sabu-sabu. Lumayan banyak, 25,58 gram.
Begitulah drama penangkapan BR, pria berkumis tebal itu di Jalan Poros Sangatta-Muara Wahau, tepatnya di Desa Karya Bakti, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Minggu (15/4) lalu.
BR pantas gelagapan. Saat itu, menjelang subuh, jalanan praktis sepi. Tapi, tiba-tiba saja dia melihat ada petugas kepolisian yang mencoba menghentikannya.
Tapi, BR memang sudah menjadi incaran jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim. Pasalnya, ada laporan masuk ke Polres Kutim terkait aktivitas peredaran sabu-sabu di Muara Wahau.
Setelah menerima laporan itu, unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim pun melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Begitu mengantongi ciri-ciri pelaku, aparat pun berhasil mengamankan BR yang sedang mengendarai sepeda motor di malam kelam di jalur poros Sangatta-Muara Wahau itu.
“Saat hendak ditangkap, pelaku menjatuhkan barang bukti itu yang diduga sabu,” kata Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf di Sangatta, Selasa (17/4/2018).
Meski berupaya mengelabui petugas, usaha menjatuhkan sabu tersebut yang disimpan dalam kemasan pembungkus kopi warna silver itu tetap gagal.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu dengan berat kurang lebih 25,58 gram, satu telepon genggam Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah dengan Nopol KT 6074 RU, beberapa plastik klip, serta uang Rp800 ribu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana menambahkan atas perbuatan tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, pelaku berada di Makopolres Kutim untuk menjalani proses lebih lanjut. (hr/myu)
Discussion about this post