KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kapuas, Ermal Subhan, menghadiri rapat kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (17/4/2018).
Kunjungan kerja Komite I DPRD RI tersebut dalam rangka pengawasan pelaksanaan undang-undang desa dan undang-undang Pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat berlangsung di aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng di Palangka Raya.
Rapat itu juga dihadiri oleh seluruh Bupati/Walikota se Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua DPRD se Provinsi Kalteng, Ketua Panwaslu kabupaten/kota beserta pejabat lainnya.
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng, Saidina Aliansyah, mengatakan, pemerintahan desa selalu dibekali dengan kompetensi yang memadai, tertib dalam pelaksanaan pelatihan serta kekuatan kapasitas baik kepala desa dan perangkat desa harus dilakukan secara berkesinambungan dan sistematis.
“Seperti pengelolaan keuangan desa, pelatihan perancangan pembangunan dan lain sebagainya serta bimbingan intensif terhadap perangkat desa dalam pembinaan Sistem Aplikasi Keuangan Desa (Siskeudes),” katanya menyamapikan terkait undang-undang desa.
Kemudian, berkaitan dengan Pilkada serentak, Gubernur Sugianto, menerangkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng telah melakukan berbagai hal yaitu diantaranya melakukan pemantauan monitoring kesiapan Pilkada serentak pada 10 kabupaten dan satu kota.
“Dengan melalukan Apel Siaga Pilkada Serentak tahun 2018 yang mana baru dilaksanakan di Kabupaten Lamandau, Sukamara, Murung Raya, Barito Timur dan Barito Utara,” terang Sugianto dalam sambutan tertulisnya. (is/adv)
Discussion about this post