KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, mensosialisasikan produk-produk hukum pemilu 2019 kepada panwaslu desa/kelurahan dan para pemangku kepenting desa se- Kecamatan Kahayan Hilir.
“Ini untuk menyamakan persepsi dalam penanganan Pemilu 2019, kita mulai melakukan sosialisasi produk-produk hukumnya,” ujar Ketua Panwaslu Pulang Pisau, Ubeng Itun, Rabu (18/4/2018). Sosialisasi di Kahayan Hilir, sebutnya, sudah diselenggarakan di aula kecamatan pada Selasa (17/4),
Menurutnya, dalam pelaksanaan pemilu 2019 terdapat peraturan-peraturan baru yang harus dipahami bersama.
Karena waktunya berdekatan dengan pelaksanaan Pilkada, sosialisasi ini supaya tidak terjadi campur aduk dalam pelaksanaan. Panwaslu menyamakan persepsi melalui sosialisasi pengenalan produk-produk hukum Bawaslu.
“Untuk mendukung pengawasan yang baik kepada anggota panwascam, khususnya para pemangku kepentingan di desa/kelurahan. Kita berikan pemahaman-pemahaman melalui kegiatan ini,” ucapnya.
Ubeng juga mengatakan, kegiatan sosialisasi Pemilu 2018 ini akan dilaksanakan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.
Dengan demikian, diharapkan terdapat pemahaman yang sama di seluruh jajaran pengawasan pemilu, baik dalam tata cara menjalankan aturan, melakukan pengawasan dan pencegahannya.
Semua penanganan akan dilakukan sama dan tidak terjadi perbedaan dalam penangganannya. “Harapan kita, produk-produk Bawaslu ini dapat di pahami dengan jelas, sehingga dapat dijalankan dengan baik,” pungkasnya. (app)
Discussion about this post