KALAMANTHANA, Buntok – Ada 24 adegan yang diperagakan tersangka Bondang (30) saat menghabisi Unan, warga Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada peristiwa pembunuhan sebulan lalu.
Dari 24 adegan tersebut, ada dua adegan yang menarik perhatian. Kedua adegan tersebut membuat orang yang menyaksikannya mengurut dada. Sebab, itulah saat-saat krusial ketika Bondang menghilangkan nyawa Unang.
Pada adegan ke-15, Bondang, dalam reka ulang yang digelar penyidik Polres Barsel di Aula Polres Barsel, Kamis (19/4/2018), terlihat memijat perut dan dada korban. Saat itu, korban berteriak kesakitan, tapi Bondang tak menghiraukan. Dia terus melakukannya hingga memastikan bahwa korban sudah tak bernapas lagi.
Kemudian, pada adegan ke-21, tersangka membuang korban ke Sungai Barito di wilayah Pulau Asmara. Bondang beralasan pembuangan itu dilakukannya untuk menghilangkan jejak.
Unan (60) adalah seorang pedagang makanan yang menggunakan kelotok (rombong). Ia meninggal dunia pada saat ditemukan tersebut. Itulah yang terlihat pada rekonstruksi yang berlangsung di Aula Mapolres Barsel tersebut.
“Rekontruksi ini dilaksanakan bertujuan untuk melihat kesesuaian fakta yang ada di lapangan dengan pengakuan tersangka. Selanjutnya dikaitkan dengan keterangan para saksi,” kata Kapolsek Karau Kuala Ipda Rahmat Tuah mewakili Kapolres Barsel, AKBP Eka Syarif Nugraha Husen kepada KALAMANTHANA.
Ia menyebutkan, hasil dari reka ulang ini hingga selesai, tidak ada penambahan adegan dari hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan semua pernyataan tersangka. Beberapa saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut menguatkan hasil pemeriksaan dari kejadian itu.
Rekontruksi ini juga disaksikan oleh penyidik, kejaksaan dan saksi-saksi. Karena nanti dalam proses hukumnya dilakukan oleh kejaksaan.
“Hasil dari rekontruksi ini akan dijadikan bagian dari pada berkas kasus pembunuhan tersebut. Tentunya ini akan memberikan gambaran kepada penyidik untuk secara jelas untuk menuntut perbuatan pelaku,” jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka Bondang (30) dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 359, pasal 362 dan pasal 181KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, warga heboh atas penemuan mayat Unan (60) pedagang makanan menggunakan kelotok (Rombong) mengapung di sungai Barito (23/3/2018).
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata korban tewas dibunuh oleh tersangka Bondang dengan modus berpura-pura memijat korban. (fik)
Discussion about this post