KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah melalui rapat pleno sekitar tiga jam, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah berhasil menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pilkada Barut 2018 sebanyak 95.521.
Berdasarkan rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Barut Alamsyah di Muara Teweh, Kamis (19/4/2018), tercatat jumlah DPT sebanyak 95.521 yang terdiri dari 49.487 laki-laki dan 46.034 perempuan. Jumlah DPT ini naik sekitar 2.000 dibandingkan DPS sebanyak 93.513. Adapun DP-4 yang disetorkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barut kepada Kemendagri sebanyak 104.973.
Saat rapat pleno, saksi dari paslon 1 Andhy Irwan dan Hasrat sempat mempertanyakan besarnya perbedaan antara DPT dan DP-4. Apalagi ada penjelasan dari Kepala Disdukcapil Barut Ledianto bahwa jumlah penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih sebanyak 107.594. “Kita ingatkan kepada KPU, jangan sampai saat pemilih datang ke TPS, surat suaranya habis, karena data pemilih tidak sinkron,” ujar Andhy.
Sedangkan saksi paslon 2 Ronny mempertanyakan soal bertambahnya penambahan jumlah pemilih di Kecamatan Teweh Tengah dan Teweh Selatan. ”Kami minta nama-nama pemilih pada setiap TPS, supaya jelas di wilayah mana saja terjadi penambahan,” katanya.
Terhadap dua pertanyaan tersebut, Ketua KPU Barut Alamsyah menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2017, jumlah DP-4 yang dimutakhirkan datanya adalah semester I sebanyak 104.973. Sedangkan jumlah DP-4 pada semester II adalah 107.594 yang digunakan untuk pilpres dan pileg 2019.
Sedangkan menyangkut penambahan DPT di Kecamatan Teweh Tengah dan Teweh Selatan, dua ketua PPK dari dua kecamatan tersebut menyatakan, proses perbaikan telah dilakukan dari tingkat paling bawah melibatkkan PPDP, ketua RT, dan langsung mendatangi warga.(mel)
Discussion about this post