KALAMANTHANA, Tenggarong – Perang terhadap narkoba terus digelorakan Polres Kutai Kartanegara dan Polsek jajarannya. Kali ini, Polsek Muara Muntai yang berhasil menggaruk seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Pria tersebut bernama Syamsul Bahri (27). Dia diamankan setelah diketahui memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Muara Muntai AKP Salamun mengatakan, Syamsul Bahri ditangkap anggotanya di kawasan RT 04 Desa Tanjung Batuq, Kecamatan Muara Muntai Kabuoaten Kukar pada Jumat (20/4) sekitar jam 18.30 Wita.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Tanjung Batuq sering terjadi transaksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu di rumah Syamsul Bahri. Dengan adanya informasi tersebut, anggota Polsek Muara Muntai langsung menuju TKP dengan mendatangi rumah Syamsul dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan anggota, kemudian memperlihatkan surat perintah tugas dari Kapolsek.
Selanjutnya aparat melakukan penggeledahan dalam rumah dan telah ditemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok dunhil warna hitam, satu buah sedotan warna putih, satu buah korek gas warna hijau yang kesemuanya ditemukan di atas lemari.
Setelah ditanya, Syamsul Bahri mengakui bahwa semua barang tersebut memang miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawah ke Polsek Muara Muntai untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatan tersangka yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ik)
Discussion about this post