KALAMANTHANA, Jakarta – Mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, jadi justice collaborator. Bakal ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi, termasuk di Pelabuhan Pulang Pisau dan Samarinda, ini?
Pemberian status justice collaborator dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tersangka kooperatif dan membuka banyak informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi. Antonius Tonny Budiono adalah salah satu yang mendapatkan hak tersebut sehingga dirinya bisa mendapatkan keringanan hukuman.
Pemberian JC sekaligus juga membuka peluang terbongkarnya jaringan dugaan korupsi pada kasus tersebut. Dalam hal kasus yang menyeret mantan Dirjen Hubla ini adalah proyek pengerukan alur pelayaran, termasuk di dua pelabuhan, yakni Pelabuhan Pulang Pisau dan Pelabuhan Samarinda.
“Kenapa Pak Tonny menjadi JC? Pak Tonny ini waktu di penyidikan sangat membantu. Beliau membuka semua hal. Jadi, kenapa Pak Tonny kita beri JC, karena banyak hal yang dibuka,” ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/4).
Sejauh ini, sedikitnya dua orang sudah jadi tersangka dalam kasus dugaan suap penyerukan alur pelayaran ini. Selain Tonny yang didakwa menerima suap, juga pemberi suapnya, yakni Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan. Adi Putra bahkan sudah dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak juga sudah menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, termasuk Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau, Otto Patriawan. Dalam sidang pada Senin (4/12/2017), Otto mengaku pernah menerima uang Rp800 juta yang tersimpan dalam kartu ATM yang diberikan Adi Putra Kurniawan.
Ketua KPK Agus Rahardjo menolak membeberkan informasi apa saja yang diungkapkan Tonny. “Tidak perlu saya ceritakan apa saja yang dibuka. Mudah-mudahan, di satu sisi juga bisa meringankan apa yang sudah dilakukan Pak Tonny. Pak Tonny betul-betul menyesal. Mudah-mudahan ini bisa meringankan hukumannya nanti,” kata Agus.
Tonny dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan. Tonny diyakini jaksa terbukti menerima uang suap Rp2,3 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek Kemenhub.
Uang suap itu diberikan Adi Putra Kurniawan berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2016.
Selain itu, Tonny Budiono menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar dalam pecahan berbagai mata uang. Ada pula berbagai macam barang yang diterima Tonny dan ditaksir memiliki nilai total Rp 243.413.300. (ik)
Discussion about this post