KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pencoblosan tinggal dua bulan lagi. Tapi, Pilkada Barito Timur ternyata masih menyimpan masalah. Bahkan saat pendaftaran bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati.
Buktinya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan sebagian gugatan bakal calon Rayesnan dan Marcopolo. DKPP pun memberikan peringatan keras untuk KPUD Bartim dan sejumlah komisionernya.
Rayesnan pun menyerahkan salinan keputusan itu kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bartim. Dia minta Panwaslu ikut mengawal hasil keputusan DKPP tersebut.
Sebelumnya, Rayesnan mengadukan KPUD Bartim kepada DKPP karena dianggap merugikan mereka sebagai salah satu balon bupati dan wakil bupati. Sebab KPUD Bartim tidak mau menerima berkas Rayesnan dan Marcopolo pada saat pendaftaran pada 10 Januari 2018.
“Permasalahan ini agar masyarakat Bartim tahu, bahwa keberadaan kami sebagai balon bupati dan wakil bupati periode 2018-2023, tidak bisa diperlakukan semena-mena,” ucap Rayesnan kepada wartawan di Kantor Panwaslu, Sabtu (21/4).
Dia menuding KPUD Bartim sudah berbuat zalim terhada pasangannya. “Kenapa saya katakan demikian, sesuai dengan aturan KPU nomor 3 tahun 2017 pasal 89, kewajiban KPU adalah menerima, memeriksa, dan meneliti kembali berkas pendaftaran calon. Bukan melihat dan menolak, walaupun kurang,” katanya.
Pihaknya, setelah penolakan itu, berusaha sesuai dengan prosedur untuk mencari keadilan. “Keadilan sekarang kita dapatkan melalui DKPP. Sebenarnya keadilan itu sudah kita dapatkan melalui surat Panwaslih Bartim. Mereka sudah menyurati KPU Bartim agar menerima kembali berkas pendaftaran pasangan kita, namun faktanya KPU Bartim tetap berdalih,” tegasnya.
Rayesnan juga mengatakan putusan DKPP dibacakan pada hari Rabu, 18 April 2018. Adapun isi keputusan DKPP langsung dibacakan Rayesnan dihadapan Panwaslih dan wartawan. “DKPP memutuskan, pertama mengabulkan pengaduan untuk sebagian. Kedua, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Zainal Hamli, teradu II M. Abdul Hanif, teradu III Andy Amyanu G, teradu IV Elviani dan teradu V Roket selaku ketua merangkap anggota dan anggota KPUD Bartim terhitung sejak dibacakan putusan ini,” tambahnya.
Poin ketiga keputusan DKPP adalah memerintahkan KPUD Bartim untuk menerbitkan berita acara penerimaan berkas pendaftaran pasangan Cabup dan Cawabup Bartim, Rayesnan dan Marcopolo sesuai ketentuan pasal 39 ayat (8) PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
Sedangkan poin keempat memerintahkan KPU Provinsi Kalteng untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan dan kelima memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan ini. (fah)
Discussion about this post