KALAMANTHANA, Kandangan – Mengedarkan carnophen jadi cara gampang mendapatkan uang. Tapi, selain dilarang undang-undang, cara ini juga potensial terjerembab di tangan kepolisian. Inilah yang dialami MZ, pemuda Kandangan.
MZ diamankan aparat kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, karena dugaan sebagai pengedar obat keras produksi Zenith itu. Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres HSS di rumahnya di Jalan Singakarsa, Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan.
Saat diamankan aparat, pria berusia 25 tahun itu sedang santai menikmati sore. Dia tak bisa berkutik karena aparat menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MZ, ditemukan barang bukti berupa obat carnophen dan uang hasil penjualan. Carnophen sebanyak 60 butir tersebut ditemukan di dalam helm milik MZ yang diletakkan di ruang tamu.
Pemuda yang sehari-hari bekerja di pencucian kendaraan bermotor tersebut mengaku baru satu minggu mengedarkan obat tersebut. “Awalnya saya mengkonsumsi sendiri. Ada teman yang minat, ya saya jual,” ucap MZ, Selasa (24/4/2018).
Akibat ulahnya tersebut MZ terancam melanggar pasal 197 Jo 196 no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “MZ saat ini kami tahan di rutan Polres HSS dan kasusnya sudah masuk tahap penyidikan,” ucap Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humas Iptu Gandhi Ranu S. (ik)
Discussion about this post