KALAMANTHANA, Tenggarong – Ada sejumlah sebab kenapa warung Mang Ipi di Jalan Poros Dondang, Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, selalu ramai. Selain dagangannya yang memang lumayan laris, diduga ada pula yang membuat orang sering ke sana. Apa itu? Narkoba jenis sabu-sabu.
Tapi, karena hal terakhir ini, pria berusia 36 tahun itu kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia dicokok aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Jawa karena diketahui menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya yang sekaligus sebagai warung itu.
Jkf, begitu inisial nama lengkap Mang Ipi, diringkus aparat berdasarkan informasi dari masyarakat. Info tersebut menyebutkan bahwa di warung tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut kemudian sekitar jam 21.00 Wita, anggota Reskrim Polsek Muara Jawa mendatangi tempat tersebut, melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan dan penggerebekan itu, aparat menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram itu disimpan Mang Ipi di atas pintu masuk kamar tidurnya.
Setelah sabu-sabu tersebut ditemukan, Mang Ipi tak berkutik lagi. Dia langsung diamankan ke kantor Polsek Muara Jawa berikut barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan paket berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,4 gram, satu telepon genggam merek Nokia warna biru, satu pak klip plastik warna bening, satu korek api warna merah,” ujar Kapolsek Muara Jawa.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saudara Julkifli diamankan di Polsek Muara Jawa untuk di proses hukum. Diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika. (ik)
Discussion about this post