KALAMANTHANA, Penajam – Tarung drajat itu ilmu beladiri sekaligus olahraga yang ksatria. Jika pelatihnya terlibat perbuatan pencabulan, maka itu bisa dianggap telah mencederai ajaran ilmu beladiri yang berasal dari Jawa Barat itu.
Itulah yang kini jadi perbincangan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pelatih, AG (35) terhadap RS (17), maka itu patut dianggap sebagai pelecehan terhadap kemurnian tarung drajat itu sendiri.
Peristiwa pencabulan terhadap RS yang juga pernah menjuarai kejuaraan Tarung Drajat tingkat Provinsi Kalimantan Timur 2017 itu, terjadi pada 28 Januari 2018.
Pencabulan terhadap RS, atlet Tarung Drajat asal Kabupaten PPU tersebut dilakukan AG di tempat latihan Tarung Drajat di SKOI Samarinda, dengan modus pelaku meminta korban memijat di area yang sepi.
Menurut Gabriel, pelatih tarung drajat dari PPU, saat itu pelaku menyuruh korban untuk memijatnya. Tak lama setelah itu, pelaku meminta korban untuk dipijat.
Saat mau gantian memijat, AG meminta RS membuka jilbabnya. Sang atlet PPU sempay menolak permintaan tersebut, tapi AG tetap memaksa hingga akhirnya korban terbuka di bagian dadanya. Saat itulah, pelaku dapat dengan bebas melancarkan aksinya meski korban menolak.
“Alat bukti celana training korban dan handbody sudah ada. Alat bukti lain seperti hasil keterangan visum juga sudah ada. Tidak ada alasan untuk tidak diproses,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat diganjar dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan acaman kurungan maksimal 15 tahun kurungan. (myu/ik)
Discussion about this post