KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, saat ini sudah masuk tahap pengukuran.
Hal tersebut langsung disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Pulpis, Iwan Susianto, Rabu (25/4/2018). “Alhamdulillah, hingga saat ini sudah menyelesaikan pengukuran di 13 desa. Artinya, masih ada enam desa yang sedang kita kejar untuk melakukan proses pengukuran ini. Harapan kita, semua kegiatan dapat berjalan dengan baik, lancar sesuai dengan target yang telah ditentukan,” ucap Iwan di Pulang Pisau.
Ia mengatakan salah satu indikator pendukung pesatnya pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau tidak lepas dari status tanah. Karena dengan status tanah yang jelas akan menjadi aspek utama dan penting dalam mewujudkan pembangunan.
Seperti diketahui, kehadiran program PTSL merupakan peluang emas bagi masyarakat untuk mengesahkan kepemilikan atas hak tanah melalui penerbitan sertifikat bersubsidi dari pemerintah.
“Program PTSL ini didasari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala ATR/BPN RI Nomor.35 Tahun 2016 tentang Percepatan PTSL. Program ini merupakan peluang emas yang harus dimanfaatkan masyarakat,” katanya.
Iwan Susianto menjelaskan, pada tahun 2018 Kabupaten Pulpis mendapatkan 5.000 PTSL yang meliputi empat kecamatan dan tersebar di 19 desa. Semuanya ada di Kecamatan Kahayan Hilir, Maliku, Jabiren Raya, dan Kahayan Tengah. Untuk saat ini progres PTSL sudah memasuki tahapan pengukuran.
“Tahun 2017 kita menyelesaikan 4.000 PTSL bagi masyarakat Pulpis. Tahun ini meningkat, diharapkan proses yang sedang terlaksana ini dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu,” tutupnya. (app)
Discussion about this post