KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menjadi saksi untuk terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/4/2018). Kepadanya, jaksa penuntun umum menanyakan soal transfer senilai total Rp6 miliar dari Abun. Apa kata Rita?
Kali ini, Rita tak duduk di kursi terdakwa. Dia datang ke ruang sidang sebagai saksi atas terdakwa Abun. Kasusnya sama, suap. Abun didakwa sebagai pemberi, sementara Rita yang disidang pada kesempatan sebelumnya, sebagai penerima.
Jaksa penuntut umum dari KPK, pada persidangan kali ini, menanyakan soal pemberian sejumlah uang dari Abun untuk Rita. Dalam persidangan lainnya, soal penyerahan uang Rp6 miliar ini jadi salah satu pokok pencari kebenaran hukum.
Rita, dalam kesaksiannya, tetap berpegang pada pernyataan sebelumnya bahwa tak ada suap dalam hal pemberian izin dari Pemkab Kutai Kartanegara kepada PT Golden Sawit Prima (GSP). Perusahaan itu mendapatkan izin perkebunan di Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Ia menuturkan, uang transfer dengan total Rp6 miliar dari Abun sebagai transaksi jual beli emas batangan antara Rita dan Abun.
Jaksa kemudian menampilkan transaksi transfer yang masuk ke rekening Rita. Dari transaksi tersebut terdapat identitas pengirim adalah Abun sebesar Rp1 miliar dan Rp5 miliar.
“Kalau yang Rp1 miliar itu jual beli emas Pak Jaksa. Kalau yang lima miliar itu saya nggak tahu. Memang antara saya dan Pak Abun itu bukan suap, itu jual beli emas,” tambah Rita.
Rita pada sidang lainnya didakwa menerima suap dari Abun sebesar Rp6 miliar atas proses perizinan lahan untuk PT Golden Sawit Prima. Sedianya izin tersebut tidak bisa diberikan lantaran terjadi tumpang tindih pada lahan yang dimohonkan. Namun, izin tetap diberikan Rita selaku Bupati Kukar.
Atas perbuatannya, ia pun didakwa melanggar Pasal 12 b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ik)
Discussion about this post