KALAMANTHANA, Buntok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menyambut baik terlaksananya sosialisasi program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang diprakarsai Kecamatan Dusun Utara.
Ketua Komisi I DPRD Barsel, Waldi, mengatakan dari enam kecamatan di Barsel, hanya Dusun Utara yang telak melaksanakan program PKTD tersebut. Program PKTD ini, menurutnya penting karena UU No 6 Tahun 2014 terkait Pemerintahan Desa menyebutkan desa mandiri bisa mengelola pemerintahan dari berbagai sumber daya yang dimilikinya, termasuk pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, program PKTD wajib dilaksanakan di seluruh desa di Indonesia. Sebelum pelaksanaan, kecamatan harus melaksanakan sosialisasi dan wajib diikuti kepala desa, anggota TPK, dan tenaga pendamping desa.
“Dilaksanakannya sosialisasi program PKTD tersebut tentu berdasarkan petunjuk yang tertuang dalam juknis dan juklak, baik dalam peraturan Pemdes maupun dalam melaksanakan kegiatan program PKDT tersebut,” jelas anggota DPRD dari Dapil III meliputi Kecamatan Dusun Utara dan GB Awai.
Selain itu, menurut Waldi, terkait tujuan utama dari program PKTD ini antara lain untuk pemberdayaan warga desa, khususnya dalam hal perekenomian warga, yang mengutamakan pemanfaatan dari sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal, guna menambah pendapatan, sehingga bisa mengurangi angka kemiskinan warga setempat.
Ada beberapa prinsip dalam pelaksanaan program PKTD di antaranya inklusif, partisipatif, gotong royong, transparan, efektif, swadaya, swakelola, dan yang paling utama adalah semua kegiatan harus disepakati dalam musyawarah desa.
Selain itu, menurut Waldu, untuk sumber dana dalam pelaksanaan kegiatan program PKTD itu diperoleh dari Dana Desa (DD), dari anggaran kementerian dan anggaran pemerintah daerah (APBD). Untuk DD dilaksanakan secara swakelola, sejak dari tahap perencanaan sedangkan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa.
Artinya, lanjut Waldi, sebelum kegiatan program PKTD dilaksanakan, desa harus membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK), selanjutnya tim ini bisa menetapkan harga satuan hari orang kerja (HOK) dengan mengacu pada Perbup, terkait harga satuan material dan biayanya.
“Pelaksanaan kegiatan program PKTD hendaknya diikuti Pemdes dan TPK serta tenaga pendamping desa, bahwa kegiatanya terfokus pada pogram padat karya, gunanya untuk memberikan pekerjaan tambahan kepada masyarakat miskin, dalam meningkatkan daya beli warga setempat,” jelas Waldi. (fik).
Discussion about this post