KALAMANTHANA, Sampit – Ibarat pengedar di sebuah dusun, Us (38) menyerupai toko serba ada. Dia punya sabu-sabu siap edar, punya carnophen siap pakai. Tapi, kedigdayaannya sebagai pengedar narkoba di Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur, Kalimantan tengah itu, berakhir pada Senin (23/4) lalu.
Us hanya bisa pasrah ketika aparat Polsek Parenggean yang dipimpin Kapolsek AKP Donny Bayu Anggoro mendatangi rumahnya, mengamankan, dan mendapatkan barang bukti.
Penangkapan terhadap pria warga Dusun Padas Lama, Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, bisa dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah sekitar. Us sendiri sudah tercium sebagai salah satu pelakunya.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Donny Bayu bersama anggotanya langsung melakukan pengecekan. Mereka kemudian menggeledah rumah Us di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 25 paket kecil yang dibungkus klip plastik dengan berat kotor 7 gram. Aparat berhasil membongkar penyimpanan rahasia yang dilakukan Us, yakni menempatkan barang haram itu di dalam kipas angin merk maspion.
Masih penasaran, petugas terus melanjutkan penggeledahan. Kali ini dapur rumah Us yang jadi sasaran. Benar saja, di sini pun ditemukan dua boks obat tanpa izin edar bebas, carnophen produksi Zenith. Obat terlarang dengan total 20 butir itu disimpan di dalam plastik merah di bawah meja yang saat itu diakui milik Us sendiri.
Selain itu personel Polsek Parenggean juga mengamankan barang bukti lainnya berupa telepon genggam merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 3,38 juta. Kipas angin maspion pun ikut dibawa petugas sebagai barang bukti lainnya.
Us langsung saja diamankan bersama barang bukti. Dia digelandang ke Polsek Parenggean untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Dia akan dibidik dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 07 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika gol 1 dan atau Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 196 UU RI No. 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujar Donny Bayu. (ik)
Discussion about this post