KALAMANTHANA, Sampit – Diam-diam, Roy Lumban Gaol ternyata juga terus mengikuti kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim, Jamaludin.
Roy menyebutkan perlawanan Jamaludin yang kini melakukan praperadilan terhadap kasus yang menjeratnya tersebut adalah merupakan hak setiap manusia di muka bumi ini dalam mencari keadilan baginya.
“Namun apabila mempersalahkan media massa seperti yang saya baca di salah satu media lokal di Kotim ini, itu tidak dibenarkan oleh Undang-undang Pers dilindungi karena perannya bagi masyarakat nasional bahkan internasional sangat penting, terutama dalam menjaga stabilitas produk hukum di negara kita ini,” ujarnya di Sampit, Rabu (25/4/2018).
Bahkan menurut anggota Komisi I DPRD Kotim ini, peran media masa dalam memberikan kontribusinya bagi daerah maupun tingkat nasional tidak diragukan lagi sebagai kontrol yang tetap eksis menjaga keterbukaan informasi kepada publik.
“Tidak bisa suatu media itu kesannya diintimidasi. Menyampaikan informasi sudah merupakan hak mereka yang diatur dalam aturan perundangan. Kalau menyudutkan media artinya membatasi informasi kepada publik,” jelasnya.
Legislator Partai PAN ini juga memaparkan kebebasan pers sudah diatur oleh UU Nomor 40 Tahun 1999, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang keterbukaan di ruang publik. “Toh kalau seseorang, baik dia tersangka maupun narasumber yang merasa keberatan dengan suatu pemberitaan di media masa, harusnya mengajukan hak jawab. Itu aturan mainnya,” katanya. (zig)
Discussion about this post